Kriminalitas Banjarbaru
Mabuk Judi Gaplek Mancing, Pria Banjarmasin Ditangkap Gegara Gelapkan Uang Perusahaan
Gegara mabuk judi Gaplek mancing, NR (35) nekat gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja puluhan juta rupiah
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Gegara mabuk judi Gaplek mancing, seorang Pria Banjarmasin berinisial NR (35) nekat gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di PT Bintang Mas Barakat Cemerlang.
Tidak main - main, uang perusahaan yang digunakan NR untuk judi sebesar Rp 71.678.720.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi membenarkan telah mengamankan NR yang meng gelapkan uang perusahaan untuk judi.
Ia menceritakan, penggelapan uang perusahaan ini terbongkar ketika pelapor Achsan Mahfudi (35) melakukan pengecekan pembayaran ke Costumer Bintang Aluminium Palangkaraya pada, Kamis (24/03/2022).
Baca juga: Penggondol Barang Ekspedisi di Banjarmasin Diringkus Polisi, Hasil Penjualan Dipakai Judi Online
Baca juga: Judi Kolok-kolok di Kebun Karet Kalbar Digerebek Polisi, Dua Bandar Diamankan
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Dua Pria Halong Kalsel Diciduk Satreskrim Polres Balangan
Berdasarkan keterangan, pembayaran sudah dilakukan melalui transfer Rp 40.000.000 dan cash Rp 31.971.000.
"Akan tetapi setelah di cek pelapor ternyata uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 71.678.720," urainya, Minggu (01/05/2022).
Kejadian tidak pidana penggelapan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Liang Anggang.
menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang di pimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku NR.
Dari informasi pelaku NR yang merupakan warga Jalan Prona II Gg.Tunjung Sari, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diketahui tengah berada di sekitaran Liang Anggang.
Dan petugas, lanjutnya, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan A Yani Jurusan Peleihari, Liang Anggang, Banjarbaru.
Kepada petugas, NR pun mengakui telah menggelapkan dan mempergunakan uang perusahaan tanpa izin.
Baca juga: Residivis Judi Togel Diamankan Satreskrim Polres Tabalong Saat Nongkrong di Warung
Masih berdasarkan pengakuannya, ujar Kardi, uang telah habis digunakan untuk membeli handphone Xiaomi Gold, baju dan ikut judi gaplek mancing serta untuk keperluan sehari - hari.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku NR dikenakan Pasal 374 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Angkut Kulkas Seharga Puluhan Juta, Buruh Bangunan di Banjarbaru Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
Pengangguran Raba Dada Teman Wanitanya Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang Banjarbaru |
![]() |
---|
Pengguna Jalan Dipukuli di Lokasi Balapan Liar Kawasan Bundaran Besar Kota Banjarbaru |
![]() |
---|
Mobil Teman Digadaikan dan Uangnya untuk Judi, Pelaku Diamankan Polsek Liang Anggang Banjarbaru |
![]() |
---|
Sepuluh Tahun Menyimpan Dendam, Pria di Banjarbaru Tusuk Temannyan Sendiri Pakai Pisau Dapur |
![]() |
---|