Berita Hulu Sungai Tengah

STNK Mati Tak Bakal Didenda, Asal Jangan Sampai Lewat Tanggal Ini

Kantor Samsat Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tutup selama 10 hari sejak 29 April sampai 8 Mei 2022.

istimewa
Kantor Samsat Barabai di Jalan Abdul Muis Ridhani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), tutup selama 10 hari sejak 29 April sampai 8 Mei 2022.
Informasi itu dipublikasikan melalui pengumuman di kantor terkait di Jalan Abdul Muis Ridhani
Desa Madingin Kecamatan Barabai dan juga media sosial. Disampaikan, hal tersebut sesuai keputusan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: KB/PS.Kalsel/IV/I/2022 tentang Penyesuaian Operasional Pelayanan Kesamsatan pada Cuti Bersama dan Libur Idulfitri1443 Hijriah Tahun 2022.
Terkait itu, bagi masyarakat yang masa berlaku pajaknya pada tanggal tersebut di atas, tidak dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan ketentuan dibayarkan paling lambat pada tanggal 9 Mei 2022.
Selain itu disampaikan pula bila selama masa libur di atas, pembayaran pajak tahunan dilakukan melalui e-Samsat.id dan Signal. (banjarmasinpost.co.id/mulyadi danu saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved