Ibadah Haji 2022

Ini Daftar Kuota Haji Reguler 2022 per Provinsi, Jawa Barat sebanyak 17.679 dan Kalsel 1.743

Menteri Agama (KMA) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat keputusan tentang jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H /2022 ini

Editor: Irfani Rahman
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

Jawa-Bali

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. (TRIBUNNEWS.COM)

11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua

31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Menag, 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved