Berita Batola

Progres Pengerjaan Kutabamara, Tahun Ini Pelebaran Capai Kecamatan Tabukan Batola

Perbaikan Jalan Kutabamara segmen kedua, ruas Anjir Talaran - Tabukan Raya di Kabupaten Barito Kuala terus berlangsung.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Alat berat terlihat meratakan tumpukan material pada pengerjaan rekontruksi Jalan Anjir Talaran - Tabukan Raya di Desa Karya Makmur, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (7_5_2022) 

BANAJARMASINPOST.CO, ID, MARABAHAN - Perbaikan Jalan Kutabamara segmen kedua, ruas Anjir Talaran - Tabukan Raya di Kabupaten Barito Kuala terus berlangsung.

Pantauan Banjarmasinpost di lapangan, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beraktivitas di Desa Karya Makmur kecamatan Tabukan dalam proses pelebaran jalan.

Disampaikan Uray, petugas pengerjaan di lokasi, ada beberapa kilometer yang akan dikerjakan pada proyek kali ini.

"Nantinya pelebaran ini sampai ke simpang tiga Tabukan, termasuk lima jembatan dan dua pemasangan gorong-gotong," terangnya, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Kabel Listrik Membentang di Semak,  Warga Desa Bambangin Batola Tinggikan Pakai Batang Bambu

Baca juga: Serahkan 196 SK CPNS, Bupati Batola Harapkan Semangat Baru

Perbaikan jalan ini cukup dinantikan masyarakat sekitar.

Pasalnya, akses darat satu-satunya menuju Kecamatan Tabukan.

Seperti disampaikan Ahmad, warga Karya Makmur, ia senang jalan kabupaten ini diperbaiki.

Sehingga akan mempermudah arus lalu lintas pengendara.

Baca juga: Sekda Tanbu Tantang Mahasiswa Asal Bumi Bersujud Kolaborasikan Program dengan Pemerintah Daerah

Baca juga: Destinasi Favorit, Pengunjung Membludak di Siringlaut Kotabaru

"Senang tentunya, karena selain sempit, di beberapa titik jalan ini juga telah mengalami kerusakan," ungkap Ahmad.

Sementara itu, dari papan informasi proyek yang berlangsung, rekonstruksi jalan menuju Tabukan ini dibiayai dengan anggaran 8,9 milyar rupiah dari DAK 2022.

Dikerjakan oleh CV Sumber Cahaya dengan masa pengerjaan 180 hari kalender, sejak 7 April 2022 dan masa perawatan selama 360 hari.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved