Tabalong Terdepan
Pastikan Kehadiran ASN dan Pelayanan Lancar Setelah Libur Lebaran, Wabup Sidak MPP Tabalong
Wakil Bupati Tabalong Mawardi periksa kehadiran ASN di Mal Pelayanan Publik dan kantor lainnya di hari pertama masuk kerja setelah Libur Lebaran 2022.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Memastikan hari pertama setelah libur Idul Fitri 1443 H para ASN di Kabupataen Tabalong taat aturan untuk kembali bekerja, inspeksi mendadak (sidak) langsung dilakukan.
Terlebih di Kabupaten Tabalong sudah tidak ada lagi kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sehingga semua ASN wajib hadir bekerja.
Kegiatan sidak dilakukan Wakil Bupati Tabalong H Mawardi, tak lama setelah acara halalbihalal selesai dilaksanakan, Senin (9/5/2022).
Selain yang dipimpin Wabup, sidak juga ada dilakukan tim lainnya dengan menyasar SKPD berbeda.
Wakil Bupati Tabalong H Mawardi melakukan sidak dengan didampingi Sekda Tabalong H AM Sangadji, Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong, Inspektur Tabalong dan Kepala BKPSDM Tabalong.

Sasaran pertama sidak dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Wabup menyatakan, semua ASN yang di DPMPTSP Kabupaten Tabalong bisa hadir dan kondisi sehat setelah menjalani Libur Lebaran 2022.
"Sehat dan hadir, hadir saat kegiatan halalbihalal tadi, kemudian hadir di kantor untuk melayani masyarakat yang mengurus perizinan," katanya.
Dijelaskannya, Mal Pelayanan Publik Tabalong yang ada di bawah DPMPTSP menjadi sasaran utama sidak karena di lokasi ini terdapat berbagai pelayanan.
"Mal Pelayanan Publik ini memberikan layanan ke masyarakat luas. Kalau yang memberikan pelayanan tidak ada orangnya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pasti kecewa," katanya.
Untuk itulah instansi yang memiliki pelayanan untuk masyarakat luas menjadi sasaran sidak guna memastikan pelayanan bisa berjalan lancar.
Masih menurut Wabup, apabila dalam sidak ini ditemukan asa ASN yang masih belum masuk bekerja tanpa ada alasan yang mendasar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Bila ada nenemukan ASN yang tak hadir, kamipertanyakan dulu alasannya tidak hadir. Kalau alasannya dapat diterima, bisa kami tolerir. Kalau alasannya tidak jelas, maka akan kami berikan sanksi," tegasnya. (AOL/*)