Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Naikkan HET LPG 3 Kg Menjadi Rp 18.500

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, memutuskan HET LPG 3 kg yang sebelumnya Rp 17.500, kemudian dinaikkan Rp 1.000, sehingga kini menjadi Rp 18.500.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Warga rela antre demi bisa membeli LPG 3 kilogram di Pangkalan Hatni H, Jalan Pondok Kelapa, Kelurahan Loktabat Utara RT 1 RW 8, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/3/20222). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, keluarkan keputusan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk LPG  3 kg.

Harga yang sebelumnya Rp 17.500, kemudian dinaikkan Rp 1.000, sehingga kini menjadi Rp 18.500.

Pemberlakukan HET baru tersebut dimulai sejak 11 Mei 2022. Sedangkan berdasarkan SK, harga jual ke pangkalan Rp 15.250.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Setdaprov Kalsel, Siti Wahidah, saat dihubungi, Kamis (12/5/2022),  mengatakan, kenaikan harga gas tersebut dilakukan demi meningkatkan kualitas tabung.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret, Sebagian Merek Alami Penurunan

Baca juga: Petugas BKSDA Rawat Bekantan dan KucingHutan yang Diamankan Polda Kalsel

Sebelumnya, kondisi tabung dibiarkan seadanya lantaran rusak akibat pendistribusian.

"Harapan kami, dengan kenaikan ini, bisa tepat harga, tepat kualitas dan tabung yang sampai ke pembeli benar-benar bagus dan terjamin," katanya.

Kenaikan Rp 1.000 tersebut, lanjutnya, sangat wajar demi kualitas tabung lebih baik. Selain itu, pertimbangan biaya angkut hingga ke daerah terjauh di Kalsel, juga mejadi pertimbangan.

Keputusan gubernur, jelas Wahidah, merupakan kesepakatan bersama dengan Pertamina, Dinas ESDM, yayasan lembaga konsumen dan lainnya.

Baca juga: Ancaman Hepatitis Akut Muncul di Tengah Aktivitas PTM,  Disdik Banjarmasin Lakukan Ini

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Bekantan dan Kucing Hutan, Diduga Hasil Perdagangan Gelap

"Yang saya baca dari SK, seperti itu. Karena, saya juga baru pindah ke Biro Ekonomi. Termasuk Kepala Biro Ekonomi, juga baru. Ketika kami masuk ke Biro Ekonomi, SK itu sudah ada di Biro Hukum," katanya.

Dikarenakan hasil kesepakatan bersama, lanjut dia, maka keputusan tersebut bukan semata-mata atas keinginan gubernur.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved