Kriminalitas Tanahbumbu
Narkoba Kalsel - Polres Tanbu Ringkus Tiga Lelaki Diduga Pengedar, Dua Tersangka Warga Kotabaru
Tiga orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanahbumbu diringkus jajaran Satresnarkoba.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Narkoba di Kalsel, sebanyak tiga orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanahbumbu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat
Ketiga pria diduga pengedar narkoba di Kalsel itu ditangkap di jam berbeda namun pada hari yang sama yakni Rabu (11/5/2022) dan satu orang pada Kamis (12/5/2022) dinihari.
Ketiga pria tersebut adalah SR (30) warga Desa Kerangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru, HN (21) warga Sangkinang Kecamatan Kelumpang Selatan Kotabaru dan RB (22) warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.
Kini semuanya sudah diamankan di Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Pengaspalan Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Tanahbumbu Berlanjut, Pemprov Kalsel Anggarkan Rp 15 M
Baca juga: Meriahkan Mapanreritasie 2022, Pemkab Tanbu Gelar Berbagai Kegiatan Bernuansa Budaya
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny, Jumat (13/5/2022) membenarkan penangkapan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika ini.
SR ditangkap di Jalan Transmigrasi KM 2,5 Desa Baroqah Kecamatan Simpangempat pada Rabu (11/5/2022) pukul 17.30 wita dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu-sabu dengan berat 0,84 gram.
Berselang beberapa jam tepatnya pukul 22.30 wita, HN juga ditangkap di Jalan Kodeco KM 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpangempat pada pukul 22.30 wita.
Dari tangan pelaku HN, barang bukti yang diamankan hanya satu paket dengan berat 1,25 gram yang disimpam di dalam bungkus makanan ringan.
Baca juga: Pascaoprit Longsor, Kini Jembatan Gunung Manau Balangan Bisa Dilintasi Mobil
Baca juga: TMMD ke-113 Kodim 1005/Batola di Karang Mekar, Prajurit Gotong Royong Dirikan WC Umum
Tak berhenti di situ, jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu kembali mendapatkan informasi terkait pelaku RB dan menangkapnya di Blok C1 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupatem Tanahbumbu pada Kamis (12/5/2022) pukul 01.15 wita.
"Di tangan RB ini ditemukan dua paket saja. Tetapi paket besar yang total beratnya 25,16 gram atau berat bersih 24,12 gram beserta timbangannya," katanya.
Dari barang bukti tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Tanahbumbu untuk diproses lebih lanjut.
"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Polres Tanahbumbu," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)