Berita Banjarbaru
BPKP Perwakilan Kalsel Akan Investigasi Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan
BPKP Perwakiilan Kalsel akan menurunkan tim investigasi untuk mengaudit biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - BPKP akan mengerahkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD yang diduga banyak direkayasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap ketika menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi.
Terangnya Sabtu (14/5/2022) ia akan menurunkan tim investigasi untuk mengaudit biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Hal itu menindaklanjuti kemungkinan tidak ditaatinya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Baca juga: Tangkap Budak Sabu di Jalan Golf Banjarbaru, Polisi Sukses Pancing Kedatangan Satu Pengedar
Baca juga: Sempat Viral, Kini Rumah Jomblo di Banjarbaru Kalsel Tersisa Gundukan Tanah
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap.
Karenanya, anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata.
Apalagi merekayasa kuitansi hotel.
“Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” kata Rudy.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.
Beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu.
Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp38 miliar.
Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.
Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.