Gaji Ketigabelas ASN
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Simak Besaran Diterima Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani
Kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2022?Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapan pencairan gaji ke-13 bagi ASN atau PNS di tahun 2022?
Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.
Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.
Simak penjelasannya dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Kronologi Penembakan Brutal di Supermarket Amerika Serikat, 10 Orang Dinyatakan Tewas
Baca juga: Wisata Kalsel - Bertabur Cahaya, Pesisir Pantai Batakan Baru Tanahlaut Penuh Tenda Camping Pelancong
Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian besarannya.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000