Gaji Ketigabelas ASN

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Simak Besaran Diterima Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani

Kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2022?Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.

Editor: M.Risman Noor
Humas Pemko Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat saling bersilahturahmi bersama para ASN dan Non ASN seusai Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Lapangan Bola Murdjani Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapan pencairan gaji ke-13 bagi ASN atau PNS di tahun 2022?

Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.

Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.

Simak penjelasannya dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Kronologi Penembakan Brutal di Supermarket Amerika Serikat, 10 Orang Dinyatakan Tewas

Baca juga: Wisata Kalsel - Bertabur Cahaya, Pesisir Pantai Batakan Baru Tanahlaut Penuh Tenda Camping Pelancong

Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berikut ini rincian besarannya.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Bupati Balangan, Abdul Hadi bersilaturahmi dengan jajaran ASN di Kabupaten Balangan
Bupati Balangan, Abdul Hadi bersilaturahmi dengan jajaran ASN di Kabupaten Balangan (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved