Gaji Ketigabelas ASN

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Simak Besaran Diterima Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani

Kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2022?Simak penjelasan dari kementerian keuangan mengenai waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS.

Editor: M.Risman Noor
Humas Pemko Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat saling bersilahturahmi bersama para ASN dan Non ASN seusai Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Lapangan Bola Murdjani Banjarbaru 

THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

Baca juga: Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Nadiem Makarim Masuk Kelas Bersama Desta

4. Pejabat negara;

5. Wakil menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;

8. Pimpinan dan anggota DPR;

9. Hakim ad hoc;

10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;

11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;

12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved