Korupsi di Ambon
Wali Kota Ambon Mengaku Sakit Sebelum Ditangkap KPK, Terungkap Fakta Richard Louhenapessy di Mal
Terungkap fakta kalau sebelum ditangkap KPK, wali kota Ambon sempat jalan-jalan di mal Jakarta. Sebelumnya Richard Louhenapessy beralasan sakit.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap fakta kalau wali kota Ambon, Richard Louhenapessy sebelum ditangkap sempat jalan-jalan di mal Jakarta.
Sebelumnya wali kota Ambon yang kini meringkuk di tahanan KPK mengaku sakit.
Kini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Jumat (13/5/2022).
Richard Louhenapessy terlibat kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Richard Louhenapessy ditangkap KPK di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga: Usai Dikunjungi Jokowi, Ini Pengakuan Elon Musk Hingga Ingin Kembali ke Indonesia
Baca juga: Harga Gandum Berpotensi Alami Kenaikan Harga, India Larang Ekspor ke Indonesia
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan, Richard Louhenapessy sempat meminta izin pemeriksaan sebagai tersangka ditunda dengan alasan sakit.
Tapi, Satgas KPK mengintai Richard Louhenapessy yang ternyata hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit.
"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," kata Karyoto dilansir Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Bahkan, menurut Karyoto, Richard Louhenapessy masih sempat jalan-jalan di mall.
Oleh karena itu, Karyoto menyimpulkan Richard Louhenapessy dalam kondisi sehat.
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," katanya.

Dikatakan Karyoto, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Richard Louhenapessy dengan berkonsultasi kepada dokter.
"Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujarnya.
Karyoto juga menyoroti kondisi Richard Louhenapessy saat tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa penyidik.
Karyoto menilai kondisi Richard Louhenapessy masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Sebanyak 16 Proyek Bakal Diusulkan Gubernur Kalsel di Musrenbang Kalimantan
Sebab, Richard Louhenapessy masih sanggup berdiri selama 20 menit lebih dan masih terlihat sehat.
"Beliau malam ini (Jumat, 13/5/2022) kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain."
"Akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," sambung.
KPK mengungkapkan alasan menjemput paksa Richard Louhenapessy.
"Sebelumnya yang bersangkutan [Richard] meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Faktanya, berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK, didapati bahwa Richard dalam kondisi sehat.
Langsung penyidik membawa Richard Louhenapessy ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.
KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sebuah minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Richard Louhenapessy dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.
2020, Richard Louhenapessy yang memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Baca juga: Dua Kilometer Jalan Gubernur Syarkawi di Kabupaten Banjar Kalsel Belum Teraspal
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy.
KPK menahan Richard Louhenapessy dan Andrew selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.
Richard Louhenapessy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Sakit dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Wali Kota Ambon Ternyata Sempat Jalan-jalan di Mall