Kriminalitas Kalsel

Diduga Jual Solar Bersubsidi Untuk Nelayan Melebihi HET, Oknum Pegawai SPBUN di Tanbu Jadi Tersangka

Seorang karyawan SPBUN di Tanahbumbu ditetapkan tersangka karena diduga menjual solar bersubsidi di atas HET

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Instagram ditpolairudpoldakalsel
Penindakan oleh Ditpolairud Polda Kalsel atas dugaan penjualan solar bersubsidi melebihi HET di Kabupaten Tanah Bumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Direktorat Polairud Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel. 

Saat ini sudah ada seorang oknum karyawan SPBUN tersebut yakni berinisial AF yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ada satu tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum, AKBP M Isharyadi, Selasa (17/5/2022).

Dimana SPBUN yang dimaksud berlokasi tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin yakni di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel. 

Baca juga: Keluhkan Sulitnya Dapatkan Solar, Ini Curhatan & Daftar Tuntutan Nelayan Tabanio Kabupaten Tanahlaut

Baca juga: Selain Masalah Solar, Nelayan Tabanio Tanahlaut Keluhkan Biaya Surat Kapal yang Dipungut Pemdes

Melalui penyelidikan petugas diketahui, penjualan di SPBUN itu mengenakan harga Rp 6.250 untuk satu liter solar bersubsidi, padahal solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur melalui HET yakni Rp 5.150 per liter. 

Artinya, ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi

Penindakan terhadap dugaan aktivitas penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilakukan pada Sabtu (14/5/2022) lalu. 

Tersangka berinisial AF dihadapkan dengan ancaman pidana Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Baca juga: Ngeluruk ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, Nelayan Tabanio Minta Pengelola SPBUN Diganti

Jika terbukti melanggar, Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Selain menahan seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved