Berita Banjarmasin

Satpol PP Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi, 4 Warga Terciduk Buang Sampah di Eks TPS Jalan Veteran

Dalam sebuah operasi yustisi, Satpol PP Banjarmasin menciduk 4 Warga yang membuang sampah di Eks TPS Jalan Veteran

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarmasin untuk BPost
Petugas Satpol PP Banjarmasin berhasil menciduk warga yang ngeyel membuang sampah di eks TPS di Jalan Veteran, Selasa (17/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat warga yang masih membandel membuang sampah di lokasi eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Veteran berhasil diciduk oleh Satpol PP Banjarmasin.

Seperti diketahui, belum lama tadi Satpol PP Banjarmasin berencana menerapkan operasi yustisi khususnya kepada warga yang tetap membuang sampah di dua eks TPS di kawasan Jalan Veteran, yakni eks TPS Gudang Kulit dan eks TPS Kuripan.

Pasalnya masih ada warga yang membandel dengan membuang sampah ke dua eks TPS ini, hingga menimbulkan tumpukan sampas setiap harinya.

Terkait hal ini pula Satpol PP Banjarmasin pun menindaklanjutinya dengan melakukan operasi yustisi untuk menegakkan Perda 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bakal Gelar Operasi Yustisi, Buang Sampah di Eks TPS Kuripan Akan Disanksi

Baca juga: VIDEO Masih Banyak Tumpukan Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan

Dan diketahui kemarin Senin (16/5/2022), Satpol PP Banjarmasin pun berhasil menciduk warga yang membuang sampah di dua eks TPS ini.

"Sebenarnya dari Sabtu dan Minggu kemarin kita melakukan pemantauan kemudian ada yang ditegur. Kemudian pada Senin kami melakukan operasi yustisi, ada empat orang yang didapat dari dua titik tersebut," ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha, Selasa (17/5/2022).

Dari empat orang tersebut lanjut Fahmi, tiga orang di antaranya terciduk membuang sampah di eks TPS Gudang Kulit.

"Tiga orang di eks TPS Gudang Kulit dan satu di eks TPS Kuripan. Dan yang dibuang ini rata-rata adalah sampah rumah tangga," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Fahmi, mereka yang kedapatan masih membuang sampah ini sejatinya sudah mengetahui bahwa dua eks TPS itu sudah ditutup.

"Mereka sudah mengetahui eks TPS ini ditutup. Mungkin karena mereka merasa sudah terbiasa membuang disana," jelasnya.

Ditanya mengenai tindak lanjut terhadap empat orang yang terciduk membuang sampah di eks TPS ini, Fahmi menerangkan akan dilanjutkan hingga disidangkan.

"Insya Allah akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan dilanjutkan sampai ke persidangan. Rencananya Kamis akan dilakukan sidang pertamanya di kantor Satpol PP Banjarmasin," katanya.

Disinggung mengenai ancaman sanksi kepada pelaku pembuang sampah di eks TPS ini, Fahmi menambahkan mengacu pada Pasal 34 Perda Nomor 21 Tahun 2011.

"Nanti hakim yang memutuskan. Tapi ancaman nya sesuai Pasal 34 itu ancaman kurungan badan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," terangnya.

Baca juga: Volume Sampah di HST Meningkat, Pemilik Rumah Makan dan Masyarakat Diimbau Memilah Sebelum Dibuang

Operasi yustisi di dua eks TPS ini juga diterangkan oleh Fahmi akan terus dilaksanakan.

"Akan terus kita lakukan, dan kita bisa saja melakukan pada malam hari atau pada saat ada potensi terjadi penumpukan sampah. Dan sebenarnya tujuan ingin memberikan sanksinya, tapi lebih kepada ingin menyadarkan masyarakat," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved