Kemenkumham Kalsel
Sambangi Tanahbumbu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Pimpin Rakernis Pemasyarakatan
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Silitonga menyempatkan diri membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak cuma melakukan peninjauan Lapas Kelas III Batulicin, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Silitonga juga menyempatkan diri membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan saat menyambangi Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (17/5/2022).
Dimana Rakernis kali ini mengangkat tema Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) pada Era Pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
Sasarannya yakni para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Perwakilan Petugas Medis dan Pejabat Struktural seluruh UPT di lingkup Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM, Muji Raharjo Drajat Santoso dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengisi Rakernis sebagai narasumber.
Muji menyebut, overkapasitas yang terjadi UPT Pemasyarakatan di Lingkup Kanwil Kemenkumham Kalsel memang bukan persoalan yang terisolir namun juga terjadi di hampir seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dimana WBP kasus narkotika mendominasi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di banyak UPT Pemasyarakatan.
Hal ini juga menjadi tantangan dalam pelayanan dan pengayoman termasuk bidang kesehatan bagi para WBP.
“Sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan, diharapkan ada peraturan baru yang memberikan keputusan untuk tidak membebankan rehabilitasi seluruh WBP pemakai narkotika kepada Lapas dan Rutan yang kapasitasnya rata-rata dipenuhi WBP kasus narkotika,” kata Muji.
Banyaknya WBP kasus narkotika menurut Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika.
”Hingga saat ini, pemerintah belum menarik status darurat narkoba di Indonesia, oleh karena itu diperlukan langkah yang terpadu dan bersinerginya pihak-pihak terkait dalam mengatasi hal tersebut, karena masalah narkoba tidak bisa diselesaikan jika pihak berwenang menjalankan program mereka sendiri-sendiri,” jelasnya.
Karena itu selain upaya pembinaan, langkah pencegahan peredaran narkoba dan rehabilitasi terhadap pelaku narkoba harus terus fokus diupayakan secara sinergis. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)