Kasus Minyak Goreng
Sosok Lin Che Wei, Orang Swasta Direkrut Kemendag Kerap Dilibatkan Ekspor Minyak Goreng
Sosok Lin Che Wei kini menjadi viral seiring kasus ekspor minyak goreng ditangani kejaksaan agung RI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok Lin Che Wei kini makin viral seiring kasus ekspor minyak goreng ditangani kejaksaaan agung RI.
Lin Che Wei direkrut kemendag dan kerap kali dilibatkan menangani kasus ekspor minyak goreng.
Sampai kini jadi misteri bagaimana bisa Lin Che Wei selaku orang swasta direkrut kemendag.
Apalagi kerap kali Lin Che Wei menjadi tokoh sentral dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng.
Baca juga: Dukung Pembangunan Lapas Batulicin, Pemkab Tanbu Diberi Penghargaan Oleh Dirjen PAS Kemenkumham
Baca juga: Pemkab Tala Kembali Raih WTP yang Kesembilan dari BPK RI, Warga Harapkan Kemudahan Ini
Teka-teki sosok yang menunjuk Lin Che Wei agar dilibatkan dalam pembahasan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya masih menjadi misteri.
Bukan tanpa sebab, dia dianggap memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya tengah mendalami pihak yang mengajak Lin Che Wei untuk turut terlibat bahas ekspor minyak goreng.
Pasalnya, dia selalu dilibatkan di setiap rapat penting di Kemendag RI.
"Kami sedang mendalami. Tapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan (Lin Che Wei) disitu. Siapa yang mendudukkan dia disitu," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews, Rabu (18/5/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa Lin Che Wei juga menjadi satu di antara sosok penentu pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
Padahal, dia merupakan orang luar Kemendag RI atau pihak swasta.
"Iya, (Lin Che Wei) hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini. Dan berperan aktif dia," ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan status Lin Che Wei juga tidak jelas karena direkrut tanpa kontrak di Kemendag RI.
Anehnya, dia bisa ikut menentukan kebijakan soal ekspor minyak goreng.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," pungkasnya.