Kasus Minyak Goreng
Sosok Lin Che Wei, Orang Swasta Direkrut Kemendag Kerap Dilibatkan Ekspor Minyak Goreng
Sosok Lin Che Wei kini menjadi viral seiring kasus ekspor minyak goreng ditangani kejaksaan agung RI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok Lin Che Wei kini makin viral seiring kasus ekspor minyak goreng ditangani kejaksaaan agung RI.
Lin Che Wei direkrut kemendag dan kerap kali dilibatkan menangani kasus ekspor minyak goreng.
Sampai kini jadi misteri bagaimana bisa Lin Che Wei selaku orang swasta direkrut kemendag.
Apalagi kerap kali Lin Che Wei menjadi tokoh sentral dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng.
Baca juga: Dukung Pembangunan Lapas Batulicin, Pemkab Tanbu Diberi Penghargaan Oleh Dirjen PAS Kemenkumham
Baca juga: Pemkab Tala Kembali Raih WTP yang Kesembilan dari BPK RI, Warga Harapkan Kemudahan Ini
Teka-teki sosok yang menunjuk Lin Che Wei agar dilibatkan dalam pembahasan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya masih menjadi misteri.
Bukan tanpa sebab, dia dianggap memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya tengah mendalami pihak yang mengajak Lin Che Wei untuk turut terlibat bahas ekspor minyak goreng.
Pasalnya, dia selalu dilibatkan di setiap rapat penting di Kemendag RI.
"Kami sedang mendalami. Tapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan (Lin Che Wei) disitu. Siapa yang mendudukkan dia disitu," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews, Rabu (18/5/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa Lin Che Wei juga menjadi satu di antara sosok penentu pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
Padahal, dia merupakan orang luar Kemendag RI atau pihak swasta.
"Iya, (Lin Che Wei) hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini. Dan berperan aktif dia," ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan status Lin Che Wei juga tidak jelas karena direkrut tanpa kontrak di Kemendag RI.
Anehnya, dia bisa ikut menentukan kebijakan soal ekspor minyak goreng.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tapin Perluas Operasi, Ini Sasarannya
Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Punya Peran Sentral, Siapa Sosok yang Tunjuk Lin Che Wei agar Dilibatkan Ekspor Minyak Goreng ?