Kriminalitas Banjarmasin

Tersangka Arisan Online Fiktif Banjarmasin Hamil, Jaksa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Terdakwa bandar arisan online fiktif, RA, sedang hamil dan akan dititip di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura selama jalani sidang di PN Banjarmasin.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif di Kota Banjarmasin, dengan terdakwa berinisial RA, akan segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bandar arisan online itu ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (18/5/2022).

Disampaikan JPU, Radityo Wisnu Aji, saat ini tersangka masih dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin.

Namun, dengan kondisi tersangka RA yang tengah hamil, penahanan terhadapnya diupayakan akan dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Informasinya hamil usia 3 bulan. Karena hal itu dan faktor keamanan, kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Martapura," kata Radityo.

Baca juga: Kasus Arisan Online Segera Disidangkan, Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Perkara ke PN Banjarmasin

Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalsel Bersyukur Atas Kebijakan Lepas Masker dari Presiden Jokowi

Di lapas khusus perempuan tersebut, terdapat Klinik Pratama yang terintegrasi.

Meski tersangka tengah berbadan dua, namun hal ini dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Hingga saat ini pun kata Radityo tidak ada pengajuan penangguhan penahanan terkait kondisi tersebut.

"Ini hal yang biasa. Bahkan di lapas khusus perempuan, ada yang dibantu melahirkan di sana, menyusui di sana. Ada yang setelah lahir, ikut dirawat di lapas atau dititipkan ke keluarganya. Nanti tergantung yang bersangkutan. Jadi, ini hal yang biasa saja," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang tengah hamil saat proses persidangan, akan diakomodasi oleh lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Petugas Berhasil Amankan Tiga Pelaku, Ditangkap di Tempat Berbeda

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Tabrak Pembatas Jalan di Banjarbaru, Nyawa Pasutri Tak Tertolong

Sedangkan PN Banjarmasin hanya menentukan terkait masa penahanan yang bersangkutan selama proses persidangam.

Sesuai hukum acara pidana, penahanan selama 30 hari. Jika habis, bisa diperpanjang selama 60 hari, berdasar ketetapan Ketua Pengadilan.

"Untuk mekanisme persidangan tidak ada perbedaan sama sekali," ujar Aris.

Diketahui, pada berkas perkara pertama yang telah dilimpahkan ke PN Banjarmasin, tersangka Bandar arisan online, yakni RA, dikenakan dakwaan bersifat alternatif.

Masing-masing, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka bandar kasus arisan online fiktif di Banjarmasin, RA rabu 18052022
Tersangka bandar kasus arisan online fiktif di Banjarmasin, RA.

Kasus tersebut ditangani dalam beberapa berkas perkara, baik oleh Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved