Kriminalitas Banjarmasin
Pencurian di Banjarmasin, Embat Hp Milik Pedagang Beras, Pria Paruh Baya Digiring Polisi
Seorang pria paruh baya berinisial MH (57) warga Kelurahan Mantuil, Kota Banjarmasin diamankan Polisi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jadi tersangka pencurian uang dan handphone milik pedagang beras di Banjarmasin, seorang pria paruh baya berinisial MH (57) warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diamankan Polisi.
Tanpa perlawanan, MH digiring oleh Tim dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dibantu Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
"Tersangka inisial MH diamankan di rumahnya, Selasa (17/5/2022)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di toko beras milik korban, Mat Monarrom berlokasi di Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (6/5/2022) lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Boleh Lepas Masker, Dinkes Kota Banjarmasin Tunggu Surat Resminya
Baca juga: Sukseskan BIAN 2022, Kepala SD di Banjarmasin Koordinasi Puskesmas Terdekat
Saat itu, isteri korban bersama orang tuanya sedang berada di toko dan melayani pembeli.
Tanpa curiga, isteri korban meletakkan sebuah tas hitam miliknya berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta tak jauh dari pandangannya.
Namun saat lengah, sekejap tas hitam beserta isinya itu raib.
Merasa kehilangan barang berharga miliknya itu, korban lalu melaporkan dugaan pencurian dengan taksiran kerugian Rp 5 juta yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin Timur.
Baca juga: Cegah PMK, Syarat Hewan Masuk Tapin Wajib Miliki Dokumen dan Surat Kesehatan
Baca juga: Pastikan Personel Rapi dan Bersih, Kapolres Tapin Sempat Semir Sepatu Anggota dan Rapikan Jenggot
Melakukan penyelidikan termasuk dengan memintai keterangan saksi-saksi, Kepolisian selanjutnya mengindikasi pencurian diduga dilakukan oleh tersangka MH.
Saat mendatangi rumah tersangka MH dan melakukan penggeledahan, benar saja petugas mendapati salah satu handphone milik korban yang dikuasai MH.
Selain mengamankan MH, satu unit handphone tersebut pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut kini masih dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Timur.
Karena perbuatannya, tersangka MH dihadapkan dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 5 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
