News

Nomor Pelat Kendaraan Mulai Berganti Putih di 2022, Begini Penjelasan Polisi Mengenai Pergantiannya

Pelat nomor kendaraan pribadi akan berganti jadi Pelat Nomor Putih. Begini penjelasan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

Editor: Irfani Rahman
Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri
Ilustrasi Penggantian Plat Nomor Kendaraan Bermotor Menjadi Warna Putih. 

"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Begini nantinya Warna pelat nomor kendaraan
Begini nantinya Warna pelat nomor kendaraan ((Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com))

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.

Taslim juga pernah mengatakan, saat penerapan pelat nomor putih, semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."

"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," katanya pada Selasa (4/1/2022).

Alasan Warna Pelat Nomor Diganti

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.

Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved