Berita Nasional
Terungkap Hingga 17 Mei 2022 Indonesia Telah Tolak Masuk 453 WNA, Ada Warga Singapura
452 Warga Negara Asing (WNA)ditolak masuk Indonesia, Ini kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu),Judha Nugraha
“Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami antara deportasi dan not to land,” jelas Judha.
Direktur PWNI Kemlu itu mengatakan, dalam aturan di dalam negeri, Indonesia memiliki aturan yang sama di UU 6/2011 mengenai keimigrasian, terkait deportasi, pencegahan, penangkalan, dan sebagainya.
Pasal 68 UU 6/2011 menyatakan, dalam hal pengawasan keimigrasian yang salah satunya terkait list penangkalan WNA, masuk dalam data yang bersifat rahasia.
“Kedaulatan kita juga berhak untuk tidak menyampaikan mengenai alasan kenapa kita menolak warga asing," terangnya.

Judha mengatakan, walaupun antara Indonesia dan Singapura memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan tersebut tidak mengambil alih kedaulatan.
Setiap negara anggota ASEAN tetap bisa menolak masuk warga negara yang tidak diizinkan.
“Perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN, tentunya tidak mengambil alih kedaulatan."
Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Mengalami Kenaikan, Simak Harga Emas Batangan 0,5 Gram Hingga 1 Kilo
Baca juga: Bagaimana Posisi Meletakkan Kulkas di Dapur, Simak Saran Ahlinya
"Setiap anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. Kebijakan itu juga dilakukan Indonesia,” beber Judha. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejak Januari Hiingga 17 Mei 2022, Indonesia Tolak Masuk 453 WNA, Termasuk Warga Singapura,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post