Kriminalitas Kalsel
Curi Barang Bekas Perusahaan Tambang, Empat Pria Balangan Ditangkap Personel Polsek Paringin
Empat pria Balangan diamankan oleh jajaran Polsek Paringin setelah terlibat dalam pencurian besi komponen dan sparepart bekas milik perusahaan tambang
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Empat pria Balangan diamankan oleh jajaran Polsek Paringin setelah terlibat dalam pencurian besi komponen dan sparepart bekas milik perusahaan tambang di Kabupaten Balangan
Ke empat pria Balangan kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka ialah KH (30), AS (47), GS (47) dan MU (36) yang merupakan karyawan swasta. Ke empatnya diamankan oleh jajaran Polsek Paringin pada area tambang PT BUMA dibantu tim DKP.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat.
Baca juga: Bongkar Rumah Lalu Bawa Kabur Mobil Korban, Pencuri di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: Tangkap Pencuri Motor di Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Tanbu Kalsel, Polisi Amankan Honda Scoopy
Baca juga: Pencuri dan Penadah Kipas Kuningan Senilai Rp 11 Juta Diringkus Anggota Polres Kotabaru Kalsel
Diketahui keempatnya pula dikenakan Pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan.
"Usai penangkapan terhadap tersangka, kami juga mendatangi pengepul barang bekas tempat tersangka menjual hasil curian mereka," ungkap Ipda Eko, Minggu (22/5/2022).
Di tempat pengepul tersebut yakni di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa besi komponen dan sparepart bekas yang terdiri dari Damage core cylinder lift Blade D155 LH, satu pcs pompa PTO Trucuk Mercedes Benz bekas, satu pcs water pump bekas, sembilan pcs tooth bucket bekas.
Ada pula tiga pcs roller D155 bekas, dua pcs battery 100 A bekas dan satu pcs cutting edge WD 600 bekas.
Baca juga: Asisten PT CNIS di Kalbar Tewas Dibunuh Pencuri Sawit, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Berdasarkan pengakuan dari pengepul jelas Ipda Eko, barang-barang tersebut dibeli dari tersangka. Lantas adanya barang bukti semakin mendukung proses hukum lanjutan terhadap keempat tersangka.
Barang bukti lainnya yang juga turut diamankan yakni satu unit mobil Triton warna putih bernomor Plat DA 8479FF, nomor lambung GA-04, serta satu lembar BA data barang komponen dan besi bekas dari PT. BUMA.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)