Kriminalitas Kalsel
Sempat Kabur Saat Tepergok Curi Roller Conveyor, Dua Oknum Karyawan di Tabalong Dibekuk Polisi
Kasus pencurian roller conveyer milik PT Adaro Indonesia berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Saat diperiksa di dalam mobil ditemukan 1 lembar mine permit atas nama AK, 1 lembar KTP atas nama AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan PT Adaro Indonesia yang merasa dirugikan ke Polres Tabalong, Minggu (15/5/2022) pagi
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.
Dari hasil penyilidikan itulah kedua, M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, dan AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, diamankan, Sabtu (21/5/2022) malam.
Saat diinterogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.
"Kedua pelaku, M dan AK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit atas nama inisial AK, 1 lembar KTP atas nama inisial AK , 1 lembar KTP atas nama inisial M,"katanya.
Baca juga: Tangkap Pencuri Motor di Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Tanbu Kalsel, Polisi Amankan Honda Scoopy
Baca juga: Pencuri dan Penadah Kipas Kuningan Senilai Rp 11 Juta Diringkus Anggota Polres Kotabaru Kalsel
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana karena melakukan pencurian yang dilakukan dua orang bersama - sama atau lebih dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada PT Adaro Indonesia atas pelaporan cepatnya ke Polres Tabalong , sehingga proses pengungkapan pelaku dapat dilakukan dengan cepat.
"Kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan, agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
