Kriminalitas Kalsel

Sempat Kabur Saat Tepergok Curi Roller Conveyor, Dua Oknum Karyawan di Tabalong Dibekuk Polisi

Kasus pencurian roller conveyer milik PT Adaro Indonesia berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat meminta kedua pelaku mempraktekan cara mengangkat roller conveyer yang dicuri, Senin (23/5/2022). 

Saat diperiksa di dalam mobil  ditemukan 1 lembar mine permit atas nama AK, 1 lembar KTP atas nama AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan PT Adaro Indonesia yang merasa dirugikan ke Polres Tabalong, Minggu (15/5/2022) pagi

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata,  melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.

Dari hasil penyilidikan itulah kedua, M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung,  dan  AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, diamankan, Sabtu (21/5/2022) malam.

Saat diinterogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

"Kedua pelaku, M dan  AK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit atas nama inisial AK, 1 lembar KTP atas nama inisial AK , 1 lembar KTP atas nama inisial M,"katanya.

Baca juga: Tangkap Pencuri Motor di Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Tanbu Kalsel, Polisi Amankan Honda Scoopy

Baca juga: Pencuri dan Penadah Kipas Kuningan Senilai Rp 11 Juta Diringkus Anggota Polres Kotabaru Kalsel

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana karena melakukan pencurian yang dilakukan dua orang bersama - sama atau lebih dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada PT Adaro Indonesia atas pelaporan cepatnya ke Polres Tabalong , sehingga proses pengungkapan pelaku dapat dilakukan dengan cepat.

"Kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan, agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved