Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU Non Aktif, Saksi Antar 3 Boks Mie Instan Penuh Uang Lewat Ajudan

Saksi perkara dugaan korupsi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid menyebut mengantar 3 Boks Mie Instan Penuh Uang ke Ajudan Bupati

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid sebagai terdakwa, Senin (23/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Duduk di kursi terdakwa, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, Abdul Wahid hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Ia mengenakan setelan khas yang selalu dikenakannya selama persidangan yakni kemeja sasirangan kuning lengan panjang dan peci hitam. 

Bersama Tim Penasihat Hukumnya, Ia duduk berseberangan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah. 

Pada sidang ini, empat saksi dihadirkan Penuntut Umum KPK yakni PNS pada Samsat Amuntai, Didi Bukhari, Pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU, Taufikurrahman serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto. Keempatnya diperiksa secara bersamaan. 

Baca juga: Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih

Baca juga: Kasasi JPU Kejari Tabalong Diterima MA, Terpidana Korupsi Lahan Jembatan Timbang Menghilang

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu Kalsel, Tiga Saksi Meringankan Berikan Kesaksian 

Dalam persidangan terungkap, meski memiliki latarbelakang berbeda-beda, keempatnya rupanya juga tidak jarang mengerjakan proyek-proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU

Ini dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan perusahaan atas nama orang lain untuk memenangkan lelang atau penunjukan langsung. 

Saksi Didi Bukhari, Taufikurrahman dan Ahmad Syarif memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021. 

"Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang diminta ikut," kata saksi Didi Bukhari. 

Ketiganya juga mengakui menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen seperti yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang. 

"Diserahkannya bertahap," kata saksi Ahmad Syarif.

"Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telpon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan," ujar saksi Didi Bukhari. 

Selain melalui perantara, saksi Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto. 

"Kata Pak Maliki untuk Bapak (Bupati)," kata Saksi Taufikurrahman. 

Fee yang mereka dan para kontraktor lainnya serahkan itu berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU. 

Salah satunya fee sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved