Berita HSS

Digugat Pemkab, Warga HSS Ini Dituntut Kembalikan Kerugian Tanah Hutan Lindung Rp 521 Juta

Pemkab HSS menggugat warga terkait pembebasan lahan. Lantaran, lahan yang terlanjur diganti rugi masuk kawasan hutan lindung

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
ILUSTRASI-Hutan lindung di wilayah KPH Kayu Tangi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Warga menggugat pemerintah terkait pembebasan lahan itu biasa. Namun kali ini sebaliknya terjadi, Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel menggugat warganya.

Gugatan ini dilakukan Pemkab HSS karena merasa dirugikan terhadap proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten HSS.

Lahan yang diganti rugi Pemkab HSS, ternyata masih berstatus hutan lindung

Gugatan ini sudah dilayangkan pada 10 Mei lalu. Kemudian, sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada Selasa (24/5/2022). 

Baca juga: Gedung Uji Kir di Kabupaten Tapin Kalsel Dibangun, Saat Ini Proses Pembebasan Lahan

Baca juga: DPRD Kalsel Minta Segera Diselesaikan Pembebasan Lahan Jalan Tembus HSU-Batola

Gugatan dilayangkan kepada warga bernama Abdul Khair.

Abdul Khair dituntut untuk mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp 521 juta.

Isi dalam gugatan menyebut bahwa Abdul Khair diminta melepaskan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra didampingi Hakim Anggota Yuri Adriansyah dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Baca juga: Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Tersendat, DPRD Kalsel Sebut Ada Tumpang Tindih Lahan

 Juru Bicara PN Kandangan Kelas I B, Ana Muzayyanah mengatakan, sidang terpaksa ditunda. Karena pihak tergugat tidak hadir. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 31 Mei mendatang. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved