Berita Tanahbumbu

Naik, Tarif Feri Batulicin Kabupaten Tanbu-Tanjung Serdang Kotabaru Kalsel

Kenaikan tarif penumpang dan kendaraan pada feri rute Batulicin Kabupaten Tanbu-Tanjung Serdang Kabupaten Kotabaru, Kalsel, berlaku mulai 10 Juni 2022

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Daftar tarif penyeberangan feri rute Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)-Tanjung Serdang Kabupaten Kotabaru yang diberlakukan mulai 10 Juni 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Selama 6 tahun tak ada penyesuaian tarif, kini angkutan feri dari Batulicin - Tanjung Serdang atau sebaliknya akan diberlakukan pada 10 Juni 2022. 

Rute perairan itu adalah dari kabupaten tanah bumbu (Tanbu) ke Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyesuan tarif tersebut diterapkan setelah keluar SK Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/0407/KUM/2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang penetapan tarif Ferry Batulicin Tanjung Serdang .

Kenaikan tarif tersebut disosialisasikan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP) bersama PT Dharma Lautan Utama dan PT Jembatan Nusantara, Selasa  (23/7/2022) sore. 

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Batulicin Kumpulkan Tim Pora

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMN di Batola, Kejati Kalsel Periksa Staf Dispencapil Banjarmasin 

Baca juga: Pencuri Motor di Jalan Pemajatan Gambut Kalsel Dibekuk, Polisi Amankan Yamaha NMax

Turut hadir, Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Batulicin BPTD Wilayah XV Kalsel, Sopiani,   

"Tarif sejak 2016, tidak ada penyesuaian. Sedangkan biaya pokok sudah cukup tinggi, sehingga perlu penyesuaian. Ini akan mulai diterapkan pada 10 Juni mendatang. Hari ini kami mulai sosialisasikan denganasang sejumlah spanduk terkait penyesuaian tarif ini," urai General Manager PT ASDP Ferry Cabang Batulicin, Justan, bersama penyedia jasa lainnya kepada awak media.

Penyesuaian itu, juga ada 5 tambahan tarif dari sebelumnya tidak ada. Misalnya untuk anak-anak 0 - 2 tahun yang sebelumnya tidak ada, jadi ada, sebesar Rp 1.500.

Golongan IV sepeda motor dari Rp 25 ribu menjadi Rp 29 ribu, mobil penumpang dari Rp 166 ribu menjadi Rp 186 ribu, kendaraan barang dari Rp 147 ribu menjadi Rp 167 ribu.

Baca juga: Bentangkan Spanduk di Fly Over Banjarmasin, HMI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pungli HKN 2021

Baca juga: BPKP Perwakilan Kalsel Belum Audit Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar

Baca juga: Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Gabungan, 40 Angkutan Barang Terjaring Razia

Golongan V, kendaraan penumpang dari Rp 290 ribu menjadi Rp 315 ribu, kendaraan barang dari Rp 260 ribu sampai dengan Rp 285 ribu dan kendaraan BBM atau gas Rp 800 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidaat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved