Korupsi di Kalsel

Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMN di Batola, Kejati Kalsel Periksa Staf Dispencapil Banjarmasin 

Kejati Kalsel memeriksa staf Dispendukcapil Banjarmasin terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu kantor Bank BUMN di Batola

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu kantor cabang perbankan milik pemerintah di Marabahan, Kabupaten Batola oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir. 

Dimana dalam kasus ini, satu orang berinisial MI yakni oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank BUMN tersebut telah berstatus tersangka.

Terkini, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel kembali memeriksa satu orang saksi yakni berinsial AS. 

Saksi AS merupakan seorang staf administrasi data kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kota Banjarmasin. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU Non Aktif, Saksi Antar 3 Boks Mie Instan Penuh Uang Lewat Ajudan

Baca juga: Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih

"Saksi dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka MI. Masih ada yang perlu didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (24/5/2022).

Diketahui terkait kasus tersebut, keterangan yang digali penyidik Kejaksaan pada saksi dari unsur Dispencapil Kota Banjarmasin bukannya baru kali ini saja. 

Sebelumnya dua pejabat Dispencapil Kota Banjarmasin berinisial RZ dan IF juga pernah dimintai keterangannya oleh penyidik. 

Keterangan mereka diperlukan dalam hal mengidentifikasi data kependudukan yang diduga telah digunakan pada kasus kredit fiktif tersebut. 

Dimana penyidik mendapati indikasi terdapat ketidaksesuaian antara data kependudukan yang digunakan dalam fraud kredit itu dengan data yang sebenarnya. 

Hingga saat ini, MI masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. 

"Iya satu (tersangka)," ujar Novel. 

Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Oknum Mantan Pegawai PT Pos di Kotabaru Kalsel Divonis Penjara

Terindikasi, modus yang dilakukan tersangka MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif. 

Dimana penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved