Kriminalitas Banjarbaru
Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Warga Pekapuran Banjarmasin Ini Ditangkap di Kediaman
Bawa kabur uang Rp 74,2 juta, warga Pekapuan A Banjarmasin dibekuk jajaran Polsek Lianganggang di kediaman
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang warga Pekapuran A Komplek Ki Hajar Dewantara IX, Banjarmasin Timur, Banjarmasin ditangkap jajaran Polsek Lianganggang setelah membawa kabur uang yang semestinya disetorkan.
Pria 21 Tahun itu, ditangkap kepolisian di kediaman.
Dijelaskan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, pelapor CI (52) awalnya meminta tolong kepada SI untuk setorkan uang ke rekening PT.INDOMACO ADI PRIMA.
"Pelaku SI lalu mengambil uang dari brankas sebesar Rp 74.248.385 untuk disetorkan paling lambat pukul 12.00 wita," ujarnya, Kamis (26/05/2022).
Baca juga: Bongkar Rumah Lalu Bawa Kabur Mobil Korban, Pencuri di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: Polisi Gadungan Terkapar dan Koma, Kabur Dari Kejaran Korban dan Menghantam Polisi Tidur
Baca juga: Sempat Kabur Saat Tepergok Curi Roller Conveyor, Dua Oknum Karyawan di Tabalong Dibekuk Polisi
Akan tetapi, hingga pukul 15.30 wita SI tidak kunjung setorkan uang dan tidak kembali ke kantor. Ditambahkan Tajudin, saat dihubungi nomor terlapor sudah tidak aktif.
Menerima laporan Pelapor, CI. Unit Opsnal Polsek Liang Anggang di bawah pimpinan Aiptu Deden Lesmana melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut .
Kemudian petugas memperoleh informasi SI berada di kediamannya di Banjarmasin. Dan setelah mengetahuinya, langsung dilakukan penangkapan SI serta barang bukti.
SI pun tidak dapat mengelak dibawa ke Polsek Liang Anggang dan dikenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Jo Tindak Pidana Penggelapan. (Banjarmasinpost.co.id/ Siti Bulkis)