Kriminalitas HST

Pengedar Narkoba Diamankan Anggota Polres HST Kalsel dengan Barang Bukti Sabu 0,59 Gram

Tersangka bandar narkotika ditangkap petugas Satnarkoba Polres HST di Desa Hilir Banua, Pandawan, Kabupaten HST, Kalsel. Sabu 0,59 gram diamankan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HST UNTUK BPOST
Tersangka dalam kasus sabu, SG (32), bersama barangnya kini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (26/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku tindak pidana pengedaran narkoba. 

Petugas Satresnarkoba Polres HST melakukan pengungkapan saat Selasa (24/5/2022). 

Tersangkanya adalah SG (32), Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan penangkapan dilakukan di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. Tepatnya, di rumah yang didiami pelaku.

Baca juga: Begal Pakai Tombak Beraksi di Kota Banjarmasin, Paksa Korban Serahkan Motor dan Hp

Baca juga: Empat Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Sabu 1,4 Kg Diamankan

Baca juga: Narkoba Kalsel - Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Sabu Dibekuk Polres Tabalong

 

Tersangka pengedar narkoba ini diamankan polisi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hilir Banua terjadi transaksi sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya petugas mengamankan pelaku. 

Kepala Sub Seksi Dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husaini, membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu.

Barang bukti itu terbungkus plastik klip bening, beratnya 0,59 gram.

Baca juga: Fenomena Banjir Rob Makin Sering Melanda, BPBD Banjarmasin Ingatkan Warga Jangan Panik

Baca juga: Rumah Kebanjiran Saat ke Pasar,  Warga di Kompleks Bumi Tabalong Damai Tak Sempat Evakuasi Barang

Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal Terobos Pagar Jembatan Bamban HSS Kalsel, Pikap Terjun ke Sungai

Turut damankan, pipet yang di dalamnya diduga terdapat sisa sabu, bong dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya dan korek api gas warna ungu. 

"Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved