Kriminalitas Nasional
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Petugas Satresnarkoba Temukan 2,4 Kilogram Sabu Senilai Rp2,8 Miliar
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap dua pengedar Sabu di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Selain Sabu 2,4 kg petugas temukan juga Ganja
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peredaran sekitar 2,4 kilogram sabu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan dua tersangka yakni APW (24) serta M alias F (26).
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Kampung Ambon tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak hanya Sabu, petugas juga menemukan beberapa gram Ganja.
Baca juga: Sosok Eril Anak Ridwan Kamil yang Tenggelam di Swiss, Lahir di New York dan Jago Main Saksofon
Baca juga: Putra Ridwan Kamil Berada di Swiss Untuk Cari Sekolah S2, Polisi Swiss Masih Lakukan Pencarian
Total seberat 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja disita dari tangan tersangka.
"TKP pertama di ungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di Komplek Permata Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial AP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dakam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Setelah itu, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni M alias F di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5/2022).
"Dari penangkapan ini telah diamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," jelasnya.
Ternyata M masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah indekos di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja seberat 69 gram.
Saat ini, lanjut Pasma, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp 2,8 miliar," jelasnya.
Baca juga: Berikut Tanggal Idul Adha 2022 Menurut Muhammadiyah & Pemerintah, Catat Juga Jadwal Libur Nasional
Baca juga: Mantan Ketum PP Muhammadiyah Periode 1998-2005, Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia di Yogyakarta
Baca juga: Wanita Ini Nekat Menyamar Jadi Laki-laki, Untuk Incar Gadis ABG, Berakhir di Kantor Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Metro Jakbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti Ditaksir Senilai Rp 2,8 Miliar,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post