Kriminalitas Tabalong

Digerebek Saat Ada di Rumah, Pria Hariang Kabupaten Tabalong Kedapatan Simpan Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pengedar sabu, I alias Idup, di Desa Hariang, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Senin (23/5/2022) malam.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TAPIN UNTUK BPOST
Pelaku kasus sabu, I alias Idup (19), serta barang buktinbya yang kini diamankan di Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (28/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -Berawal dari rekan-rekannya yang lebih dulu ditangkap petugas Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kasus sabu, kini, pelaku, I alias Idup (19) pun bernasib sama.

Pria warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, ini diamankan  Satresnarkoba PolresTabalong, Senin (23/5/2022) malam, di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan  6 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 gram yang masing-masing 0,6 gram, 0,10 gram dan 4 paket 0,8 gram.

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Humasnya, Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2022)m membenarkan telah diamankannya pelaku I alias Idup.

Baca juga: Luapan Sungai Tabalong Sebabkan Beberapa Titik Genangan Air di Jalan Penghubung Tabalong-HSU

Baca juga: Pemuda Tewas di Jalan Hasan Basry Banjarmasin, Diduga Alami Kecelakaan Tunggal

Ulah pelaku I alias Idup terungkap berawal dari 'nyanyian' pelaku MF dan kawan-kawan yang telah diamankan petugas Polsek Amuntai Utara Polres HSU.

Ketika diperoleh informasi, mereka menimbang sabu di rumah pelaku I alias Idup di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, informasi itu ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong bersama anggota Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Amuntai Utara.

Petugas gabungan ini langsung bergerak menuju lokasi ke diaman pelaku I alias Idup di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Senin (23/5) malam.

Baca juga: VIDEO Debit Sungai Tabalong Meningkat, Banjir Masuki Kawasan Pamasiran Pangkalan Murung Pudak

Baca juga: Penipuan di Banjarmasin, Tipu-tipu Jual Minyak Goreng Murah, Wanita Teluk Tiram Dibekuk Polisi

Pelaku yang tak mengira rumahnya disatroni petugas gabungan, akhirnya tak bisa lagi berbuat banyak, sehingga bisa diamankan petugas. 

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka pelaku didapati menyimpan 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di tempat gantungan bedak dan juga ditemukan di lantai kamar ada 5 paket.

"Tersangka pelaku, I alias Idup, sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 6 paket sabu,1 buah sendok kertas, 1 pipet kaca, 1 buah bong, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone warna biru dan uang tunai Rp 300 ribu," pungkas Aipda Irawan Yudha Pratama.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved