Kriminalitas Nasional
Peredaran 2,5 Kg Sabu Digagalkan, Dua Warga Aceh dan Satu Warga Sumut Diciduk di Hotel
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara gagalkanperedaran2,5 kiligram Sabu-sabu, dua warga Aceh dan satu warga Sumatera Utara diamankan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggagakan peredaran 2.522 gram atau 2,5 kilogram Sabu-sabu.
Selain itu tiga pelaku yang membawa sabu diciduk petugas. Dua adalah warga Aceh dan satu warga Sumatera Utara.
Saat ini ketiganya telah di sel dan penyidik masih terus melakukan penyidikan kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Sabu-sabu tersebut disyialir berasal dari Aceh dan Sumatera Utara
Baca juga: Gegara Tak Bayar Utang, Pasangan Kekasih Ini Tega Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya, Jerat Leher Korban
Baca juga: Geger Mayat Bayi Ditemukan Pemulung di Tepian Sungai, Ini Kata Pihak Kepolisian
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono di Kendari, Jumat (27/5/2022), mengatakan, ketiga tersangka inisial RM (44) asal Sumatera Utara. Lalu, dua warga Aceh, SF (31) dan HS (31).
Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Ketiga tersangka diungkap oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 2.522 gram atau 2,5 kg, jumlah tersangka tiga orang," katanya saat merilis kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, ketiganya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari melalui jalur udara.
"Barang-barang ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba.
Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di X-ray," katanya.
Ia mengungkapkan ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki.
Baca juga: Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil Terus Dilakukan, Tim SAR Swiss Lakukan Penyisiran Sepanjang 8 Km
Baca juga: Info Cuaca BMKG Minggu 29 Mei 2022, Banten, Sumsel dan Kalsel Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
Karena, diperkirakan tidak berada di wilayah Kota Kendari.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap di hotel daerah Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, awalnya berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari.
Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain.