Terpidana Korupsi Aktif Jadi Polisi
Divonis Bersalah Korupsi dan Dipenjara 5 Tahun, AKBP Raden Brotoseno Masih Aktif Jadi Polisi
Ramai menjadi perbincangan, terpidana korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata masih aktif menjadi polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan terpidana kasus korupsi masih aktif menjadi polisi.
AKBP Raden Brotoseno sudah divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi.
Bahkan kini dikabarkan dipercaya masih menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Polri merespons soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno, kembali menjadi polisi aktif.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan AKBP Raden Brotoseno belum dipecat dari kepolisian.
Baca juga: Duda Ini Peluk dan Coba Lecehkan Nenek, Aksi Selanjutnya Gagal Setelah Korban Melawan & Raih Parang
Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila Diperingati 1 Juni, Simak Konsep Presiden RI Pertama Soekarno
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi), tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Brotoseno, kata Wahyu Widada, masih berstatus sebagai anggota polisi.
Ia belum bisa memastikan status AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW.
Baca juga: ICW Mengaku Tak Paham Argumentasi Hukum Jaksa Agung soal Penghapusan Tipikor di Bawah Rp 50 Juta
"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya.
Ia mengatakan sidang kode etik dan profesi telah dilakukan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Wahyu juga mengatakan tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.

"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Sebelumnya, ICW menduga AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pada awal Januari lalu, ICW melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).