Berita HSS
Pantau Sapi Kurban, Bupati HSS Sebut Ternak dari Luar Daerah Wajib Karantina Selama 14 Hari
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs H Achmad Fikry memeriksa langsung tempat pemeliharaan hewan ternak sapi kurban
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang bakal dipotong pada Idul Adha 1443 Hi, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs H Achmad Fikry memeriksa langsung tempat pemeliharaan hewan ternak ini.
Kunjungan Bupati HSS ini didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad dan Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto dan Dinas Pertanian Kabupaten HSS.
Seperti di Yayasan Ibnu Athaillah, Desa Kapuh Kecamatan Simpur, Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry juga memantau pemeriksaan terkait sapi kurban ini.
Achmad Fikry bersyukur di HSS, saat ini belum ditemukan hewan ternak yang terkena penyakit kuku dan mulut.
Baca juga: Sapi dari Dua Daerah Ini Terpaksa Balik Kanan Setiba di Pasar Hewan Tanahlaut, Ini Penyebabnya
Baca juga: Dinyatakan Sehat, Sapi Potong Asal Sulawesi Selatan Lolos Masuk Kalimantan Selatan
Ia berharap masyarakat yang memelihara hewan ini secara sendiri bukan berkelompok bisa melaporkan kondisi hewannya. Jika suspek PMK maka akan diobati.
Pun dengan hewan ternak yang dibeli dari luar daerah.
Ia menyebut tidak ada pembatasan terkait hewan yang akan menjadi hewan kurban. Namun ada syarat yang wajib dipenuhi. Seperti karantina selama 14 hari.
Dokumen kesehatan dari daerah pengirim hingga pemeriksaan kondisi hewan.
Baca juga: Ratusan Sapi dari Bima Disterilisasi Saat Masuk Kalsel untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku
Ia menyebut, meski tak membeli dari luar daerah, stok hewan ternak untuk kurban masih cukup untuk memenuhi kebutuhan nanti.
Ia juga berharap sebelum dipotong, hewan ternak harus dilaporkan ke Dinas Pertanian untuk diperiksa. Pun jika sudah dipotong. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)