Bahan Bakar Minyak
Pemerintah Kaji Aturan Pembelian Pertalite, Kendaraan Jenis Ini Bakal Dilarang Beli?
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mengkaji larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BMM) Pertalite untuk kendaraan mewah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah saat ini masih memberikan subsidi kepada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Sehingga saati ni harga BBM tak mengalami kenaikan.
Namun sepertinya dalam waktu dekat ada kendaraan yang dilarang untuk membeli Pertalite dan hal tersebut tengah dikaji oleh Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Nantinya jika aturan ini rampung tampaknya kendaraan mewah atau mobil mewah tak boleh lagi membeli Pertalite
Dalam aturan ini pemerintah sedang menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite.
Baca juga: Harga Pertalite & Pertamax Jumat 27 Mei 2022 Seluruh SPBU Indonesia, Pertalite Sama Pertamax Beda
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 2 Juni 2022, DKI Jakarta, Sulsel dan Kalsel Diguyur Hujan Disertai Angin
Hal ini dilakukan Pemerintah saat sedang merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pertamina Siapkan Infrastruktur
PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite sudah resmi diberlakukan.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.
"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.
"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Bisa Dilakukan Sambil Bekerja
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Dhuha, Simak Juga 5 Keistimewaan Shalat Sunnah Ini
Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.
Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.