Berita Banjarmasin
Vaksin dan Imunisasi Lengkap di Banjarmasin Jadi Syarat PPDB, 2022 Begini Penjelasan Kadisdik
Sertifikat vaksinasi covid-19 dan imunisasi lengkap menjadi syarat PPDB 2022 di Banjarmasin. Kadisdik beri penjelasan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sertifikat atau surat menyurat keterangan sudah divaksinasi Covid-19 dan imunisasi lengkap, rupanya menjadi syarat untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Banjarmasin.
Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin memasukkan syarat tersebut untuk siswa baru khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2022/2023.
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2420-P.SD/Dipendik, khususnya pada Huruf D point 8 yang menyebutkan bahwa calon peserta didik yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap diprioritaskan dalam seleksi jalur zonasi (dibuktikan dengan surat keterangan imunisasi/vaksinasi lengkap dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan Banjarmasin).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi pun tak menampik adanya kebijakan terkait dengan sertifikat vaksinasi tersebut menjadi salah satu persyaratan.
Baca juga: Bersiap Melaksanakan PPDB 2022, SMK Negeri 2 Banjarmasin Gelar Pameran dan Promosi
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Disdik Banjarmasin Mulai Persiapkan PPDB SD dan SMP Negeri
Hanya saja Nuryadi menjelaskan bahwa hal ini bukanlah syarat mutlak, hanya saja mereka yang memenuhi persyaratan tersebut akan diprioritaskan untuk diterima.
Hal ini lanjutnya akan berlaku pada sebuah sekolah memiliki pendaftar yang lebih banyak dari kuota penerimaannya.
"Misalnya di suatu sekolah pendaftarnya lebih banyak, maka akan dilakukan seleksi lagi. Dan yang sudah memiliki syarat vaksinasi dan imunisasi lengkap ini yang menjadi prioritas," ujar Nuryadi kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (3/6/2022).
Terkait hal ini pula, Nuryadi menerangkan pada saat mendaftar maka calon peserta didik baru ini hendaknya membawa atau memperlihatkan berkas atau surat vaksinasi maupun imunisasi.
"Kan biasanya kalau sudah divaksin atau diimunisasi ada surat keterangannya, tinggal memperlihatkan itu saja. Tidak perlu membawa handphone atau melalui aplikasi. Dan kalau yang komorbid atau memang tidak bisa divaksin, biasanya ada surat keterangannya. Dan ini tidak apa-apa, bisa ditoleransi," katanya.
Persyaratan memperlihatkan kelengkapan surat keterangan bervaksin dan imunisasi ini lanjut Nuryadi juga bisa saja tidak berlaku.
"Misalnya ada sekolah yang pendaftarnya justru kurang dari kuota yang tersedia, tentu tidak mungkin kita kurangi lagi. Maka semua akan diterima. Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah yang daya tampungnya sudah penuh," jelasnya.
Nuryadi menjelaskan juga bahwa kebijakan ini sendiri tidak lain untuk terus mendongkrak capaian vaksinasi anak di Banjarmasin yang baru mencapai sekitar 50 persen.
Apabila ini belum maksimal lanjut Nuryadi, bisa saja menjadi penghambat proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh. Pasalnya capaian vaksinasi ini kerap dijadikam acuan bagi sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara penuh.
"Tentu kita tidak ingin PTM terhalang capaian vaksinasi. Dan harapannya masyarakat memahami hal itu, apalagi ini juga merupakan program dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Dua Pekan BIAN 2022 Digeber di Banjarmasin, Capaian Imunisasi Jauh di Bawah Target
Ditambahkan juga oleh Nuryadi kebijakan ini sendiri juga sebagai bentuk apresiasi kepada calon peserta didik baru yang sudah melakukan vaksinasi dan imunisasi penuh.
"Ini semacam penghargaan kita untuk calon peserta didik yang sudah lengkap divaksin dan imunisasinya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)