Berita Tabalong
Banyak Sopir Non ASN, Dishub Tabalong Dukung Pelibatan Koperasi Jadi Penyalur Outsourcing
Dishub Kabupaten Tabalong sambut baik penggunaan Koperasi Sarabakawa sebagai wadah mengelola sopir angkutan gratis sebagai tenaga outsourcing.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kebijakan penghapusan perekrutan tenaga honorer di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda) telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB.
Untuk bisa memenuhi keperluan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) ini bisa dilakukan dengan cara merekrut outsourcing atau tenaga alih daya.
Ketentuan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tertuang di dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Respon cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong terkait hal ini dengan rencana melibatkan koperasi sebagai penyedia tenaga alih daya atau outsorcing.
Koperasi yang akan diberdayakan merupakan Koperasi Sarabakawa milik Pemkab Tabalong dan memang sudah memiliki badan hukum.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 1 Kabupaten Tabalong Berakhir Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Terus Berjalan
Baca juga: Bersaing di Pemilihan Rektor ULM Kalsel, Ini yang Akan Dilakukan Bakal Calon Bila Terpilih
Baca juga: Wisatawan Susur Sungai Terbentur Jembatan, Disbudporapar Banjarmasin Akan Kumpulkan Motoris Kelotok
Rencana ini mendapat sambutan yang baik. Termasuk dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, yang tergolong memiliki tenaga kontrak berupa sopir angkutan gratis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu, Senin (6/6/2022), mengatakan, menyambut baik penggunaan Koperasi Sarabakawa sebagai wadah yang akan mengelola outsourcing.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi keresahan tenaga kontrak, khususnya di Dinas Perhubungan, yaitu sopir-sopir angkutan gratis itu bisa terjawab. Mudahan bisa cepat terealisasikan," katanya.
Selain itu, dirinya juga berharap selain para sopir, ke depannya juga perlu dipikirkan untuk tenaga teknis lainnya yang berstatus non ASN.
Ditambahkannya, untuk tenaga sopir yang selama ini bertugas di angkutan kota gratis ini jumlah keseluruhannya hampir 100 orang.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Saksi Serahkan Rp 100 Juta untuk Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid di Bandara
Baca juga: Pembunuhan di Asamasam Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Begini Kronologinya
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Belum Tetapkan Tersangka
Peran para sopir ini sekarang tergolong juga sangat vital karena merekalah yang mengoperasionalkan angkutan kota gratis bagi pelajar dan masyarakat umum.
"Peran tenaga sopir ini boleh dikatakan sangat vital karena memberikan layanan angkutan kepada masyarakat Kabupaten Tabalong," katanya.
Sehingga dengan kebijakan adanya koperasi ini yang akan mewadahi maka para sopir tetap akan bisa betugas dan layanan angkutan kemasyarakat tetap bisa berjalan dengan lancar.
"Jadi, ini juga menyangkut layanan kepada masyarakat, sementara saat ini kita juga sudah ekspansi ke kecamatan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)