Narkoba Kalbar
Kamar Kos di Geledah Polisi, Pemuda 20 Tahun di Balikapapan Ini Terbukti Simpan Paket Sabu
Seorang pemuda berinisial HF diciduk Polsek Balikpapan Barat setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu di kamarnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang pemuda berinisial HF diciduk Polsek Balikpapan Barat setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu di kamarnya.
Pemuda 20 tahun itu dibekuk petugas pada Minggu (5/6/2022) di kamar kos yang disewanya di kawasan Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Ini dibenarkan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto.
Bermula dari pihaknya menerima informasi bahwa ada pria mencurigakan yang menginap di salah satu kamar kos.
Baca juga: Digeledah di Rumahnya, Peternak Ayam di HSU Kalsel Sembunyikan 2 Ons Sabu di Lantai Kamar Tidur
Baca juga: Ditangkap BNNK Tarakan Bersama 54 Paket Sabu, Pria 23 Tahun Ini Simpan Narkoba di Tempat Sampah
"Kemudian dari informasi tersebut unit opsnal bergerak memastikan dan berkoordinasi dengan pihak indekost," ujar Djoko, Senin (6/6/2022).
Dengan mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, kemudian petugas mendatangi kamar yang diduga disewa oleh yang bersangkutan.
Dan benar saja, lanjut Djoko, saat ditemui di dalamnya terdapat orang yang dicurigai. Tanpa pikir panjang, pihaknya kemudian melakukan pengecekan barang dan pakaian di sekitar area dalam kamar.
"Saat itu di sebuah meja didapati sebungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik flip bening berisikan sabu dengan berat keseluruhan 1,37 gram," bebernya.
Ditambah juga ditemukan sebuah sedotan sendok takar sabu, plastik flip bening kosong, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Baca juga: Ditangkap Bawa 2 KG Sabu Dalam Ransel, Petani di Kukar Ini Sudah 9 Kali Kirim Sabu ke Balikpapan
Tidak hanya itu, HF juga menjalani pemeriksaan tes urine dengan hasil rujukan positif.
Atas temuan itu, HF berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun tersangka, sambung Djoko, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Sabu di Kamar Kos, Pemuda di Balikpapan Diringkus Polisi