Kriminalitas Tapin
Narkoba Kalsel, Terciduk Menjual Sabu di Jalan Hauling, Perempuan Ini Digiring ke Polres Tapin
Narkoba Kalsel, SA (20) warga asal Desa Sahbah, Kecamatan Bungur, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tapin setelah kedapatan menjual sabu.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Narkoba Kalsel, SA (20) warga asal Desa Sahbah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tapin setelah kedapatan menjual sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan SA (20), ditangkap di Jalan Hauling km 88, tepatnya di sebuah warung.
"Yang bersangkutan diamankan setalah adanya laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di warung tersebut," jelasnya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Motor Listrik Ngetren di Tapin, Satlantas dan Dishub Tapin Sosialisasikan Aturan Ini
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Kabupaten Tapin yang Hilang Dua Hari Telah Ditemukan. Begini Kondisinya
AKP Tatang mengatakan saat diamankan SA (20) kedapatan menyimpan sabu sebanyak 10 paket dengan berat 1,19 gram.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Tatang mengatakan atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)