DPRD Batpla

Warga Desa Jambu Tolak Perkebunan Sawit, DPRD Batola Turun Dengar Keterangan PT TAL

Komisi III DPRD Batola menggelar pertemuan bersama PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dalam tindak lanjut adanya penolakan masyarakat di Desa Jambu

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
DPRD Batola
Komisi III DPRD Batola saat menggelar pertemuan bersama perwakilan PT TAL, Disbunak Batola BPN Batola terkait penolakan warga Desa Jambu, Kecamatan Kuripan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar pertemuan bersama PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dalam tindak lanjut adanya penolakan masyarakat di Desa Jambu  terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di desa mereka.

 Pertemuan yang berlangsung Selasa (7/6/2022) sore tersebut untuk mendengar keterangan PT TAL mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka pegang sebagai persyaratan beroperasi di Kecamatan Kuripan tersebut. 

Disampaikan Saleh, Ketua DPRD Batola, pihaknya telah menerima keterangan dan sejumlah dokumen dari PT TAL untuk ditelaah dan akan meminta keterangan ulang dari pihak terkait di Desa Jambu pada kesempatan selanjutnya.

"Pada prinsipnya PT TAL cukup koperatif, termasuk wacana mengevaluasi HGU yang ada," ucap Saleh. 

Di samping itu, lanjutnya, pihak DPRD juga meminta perusahaan agar lebih aktif berkomunikasi dengan masyarakat, sehingga tak terjadi kesalahpahaman. 

Sementara itu, Subagjo, Manajer Humas PT TAL mengatakan bahwa pihaknya mengklaim terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

"Intinya salah benar akan tergantung dari sudut pandang masing-masing. Namun kami berharap musyawarah mufakat bisa menyelesaikan masalah ini," tutur Subagjo. 

Ia pun menyampaikan, Bagaimanapun juga pemerintah bisa mendapatkan pajak dari perusahaan, sementara masyarakat juga bisa meningkatkan ekonomi dengan adanya perkebunan ini. 

Pada kesempatan itu pula, PT TAL membuka surat pernyataan pelepasan hak penguasaan tanah kepada PT TAL, sebelum HGU dikeluarkan, yakni surat yang dibuat pada September 2012 yang ditandatangani kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat Jambu.

Selain itu, juga terdapat dokumen lain berupa surat permohonan tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani kepala desa, BPD dan puluhan masyarakat Desa Jambu.

Surat ditujukan kepada Bupati Batola, PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berisi persetujuan dengan program penanaman kepala sawit.

"Kami juga mematuhi dan mengantongi izin keinginan masyarakat saat itu yang menghendaki pembukaan lahan kelapa sawit berjarak 3 Km dari Sungai Barito," pungkas Subagjo. (AOL) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved