Operasi Patuh 2022

Polri Gelar Operasi Patuh 2022 Secara Serentak, Simak Tanggal Pelaksanaan dan Sasaran Razia

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Simak waktu dan sasaran razia.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/yayat
Razia Operasi Patuh Intan yang digelar Satlantas Tanahbumbu Rabu(25/5/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Simak waktu dan sasaran razia. Siapkan surat-menyurat dan patuhi aturan kalau tak ingin ditilang.

Razia dilakukan juga ada beberapa cara mulai dari etilang hingga mobile.

perasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun sasarannya adalah pengendara yang melanggar ketertiban dan aturan lalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Asamasam Kalsel, Kapolres Tala Minta Keluarga Korban Percayakan pada Polisi

Baca juga: MUSDA IX IWAPI Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Apresiasi Peran Pengusaha Wanita Banua

Latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, Senin (6/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Kombes Pol Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Razia lalulintas
Razia lalulintas (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Tilang Elektronik

Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.

Baca juga: Ini 16 PTN Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2023, UGM Diperingkat Pertama, Disusul ITB dan UI

Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang sering memacu kecepatan kendaraannya.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Razia Lalulintas di Kotabaru
Razia Lalulintas di Kotabaru (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Baca juga: PPKM Leveling Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Simak Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Ini

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Denda ETLE di Jalan Tol

Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan

2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan

3. Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

4. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved