Kriminalitas Banjarmasin
Sidang Lanjutan Arisan Online di Banjarmasin, Saksi Sebut Gunakan Uang Jual Perhiasan dan Pinjaman
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutkan kasus perkara penipuan arisan online, dengan terdakwa RA alias Ame
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.
Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.
"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.
Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutmya dijadwalkan kembali pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Baca juga: Tersangka Arisan Online Fiktif Banjarmasin Hamil, Jaksa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan bebrapa saksi.
"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo sapaan akrabnya.
Dijelaskannya dua orang saksi di antaranya adalah suami terdakwa, sendiri dan rekan bisnisnya.
"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-kasus-arisan-online-dengan-terdakwa-RA-alias-Ame.jpg)