Kriminalitas Banjarmasin

Sidang Lanjutan Arisan Online di Banjarmasin, Saksi Sebut Gunakan Uang Jual Perhiasan dan Pinjaman

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutkan kasus perkara penipuan arisan online, dengan terdakwa RA alias Ame

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Suasana sidang lanjutan, agenda keterangan saksi, dalam perkara arisan online dengan terdakwa RA alias Ame di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/6/2022). 

Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.

Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.

"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.

Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutmya dijadwalkan kembali pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Baca juga: Tersangka Arisan Online Fiktif Banjarmasin Hamil, Jaksa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan bebrapa saksi.

"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo sapaan akrabnya.

Dijelaskannya dua orang saksi di antaranya adalah suami terdakwa, sendiri dan rekan bisnisnya.

"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved