Kriminalitas HST

Narkoba Kalsel, Serbuk Ekstasi Dimiliki Perempuan Warga Loksado, Ditemukan di Desa Tilahan HST

NA tertangkap di Desa Tilahan Rt 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang ditempatinya.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hst
Tersangka kepemilikan ekstasi NA, beserta Barang bukti yang disita Polres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Selain meringkus BS (34) warga Desa Haruyan Dayak RT 004 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebuah pondok milik Mahjuni di Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa pada 9 Juni 2022, tim gabungan Polres HST juga menangkap seorang perempuan berinisial NA (27) pukul 15.00 wita.

NA tertangkap di Desa Tilahan Rt 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang ditempatinya.

Berdasarkan identitas diri berupa KTP, NA warga Desa Loksado RT 002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dia ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks dengan berat bruto 0,15 gram.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Buron Tujuh Bulan, Bandar Sabu dari Desa Terpencil Diciduk di Desa Layuh HST

Baca juga: Tapin Perlu Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba, Kajari Sampaikan Fakta Ini

Serbuk yang diduga ekstasi itu adalah pil yang sudah ditumbuk.

Dari rumah NA juga disita barang bukti lainnya berupa telepon genggam merk Vivo Y19.

Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, Sabtu (11/6/2022 mengatakan, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres HST untuk proses hukum.

(Banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved