Operasi Patuh 2022

Besok Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Mulai Digelar, Para Pengendara Ingat Jangan Lakukan 8 Hal ini

Ingat mulai Senin 13 Juni 2022 Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022, ini kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan jajaran Polres Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan ( Kalsel ) bberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai Senin 13 Juni 2022, Korlantas polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022.

Dalam Operasi Patuh di bulan Juni 2022 ini ada sasaran penindakan terhadap 8 pelanggaran ini. Para pengendara pun dimiunta agar mentaati peraturan berlalu lintas.

Salah satu yang akan ditindak adalah tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga melawan arus.

Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai besok Senin, 13 Juni 2022  sampai 26 Juni 2022.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga: Amalkan Bacaan Ayat Ini Usai Shalat Lima Waktu, Sihir dan Santet Bakal Tak Mempan

Baca juga: Gempa Guncang Pacitan, Jawa Timur Getaran Terasa Hingga Madiun dan Kediri, Warga Sempat Terkejut

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Kombes Pol Eddy Djunaedi, selaku Kabagops Korlantas Polri  Polri (6/6/2022).

Jadi dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Polri mengadakan operasi patuh sebagai langkah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Baca juga: UPDATE Penemuan Tujuh Janin Dalam Kotak Makanan, Telah Dikuburkan Pelaku Histeris Saat Ditangkap

Baca juga: Peneliti Temukan Fosil Dinasourus di Jepang, Hidup 145 Juta Tahun Lalu, Miliki Jari Setajam Pisau

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, berikut sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Aparat Polres Hulu Sungai Tengah saat  menggelar operasi patuh intan beberapa waktu lalu
Aparat Polres Hulu Sungai Tengah saat menggelar operasi patuh intan beberapa waktu lalu (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:

- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.

- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

- Selalu perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda

Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Sesuai aturan tata tertib, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022, 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved