Berita Banjarmasin

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel 2022-2027 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel melaksanakan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2022-2027.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Instagram bawaslukalsel
imulasi pengawasan penghitungan suara Pemilu dilaksanakan Bawaslu Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sesuai dengan susunan jadwal yang ditentukan oleh Bawaslu RI, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel melaksanakan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2022-2027, Senin (13/6/2022).

Ketua Timsel, Prof Dr Hadin Muhjad, SH, MH mengatakan, pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel akan dibuka selama sembilan hari mulai Rabu (22/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022).

Lokasi pendaftaran dipusatkan di Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel yakni di lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel.

Terkait persyaratan dan kriteria, ada sebanyak delapan belas poin yang ditetapkan harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Baca juga: Tahanan Satresnarkoba Meninggal Dunia, Kapolresta Banjarmasin Buka Suara

Baca juga: Gerai Miniso di Jalan Haryono MT Banjarmasin, Begitu Dibuka Langsung Ramai Pengunjung

Beberapa di antaranya merupakan syarat mendasar seperti berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada dasar-dasar negara, berintegritas, berusia paling rendah 35 tahun, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan serta berpendidikan minimal S1.

Bagi Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2022-2027 juga wajib berdomisili di wilayah Kalsel.

Selain itu, calon juga harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik (Parpol) sekurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN, BUMD maupun ormas berbadan hukum.

Setiap calon tentu disyaratkan pula memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Sedangkan soal surat lamaran, juga ada delapan belas poin dokumen yang harus disertakan di antaranya dokumen data diri lengkap, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, pernyataan tidak sebagai pengurus parpol, SK pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN, BUMD dan yang lainnya.

Selain langsung ke Sekretariat Timsel di Hotel Aria Barito, tiga rangkap surat lamaran serta dokumen yang diperlukan juga dapat dikirimkan melalui Pos Kilat Khusus maupun menggunakan surat elektronik (Surel).

Ketua Timsel juga mengingatkan, Anggota Bawaslu Kalsel yang sudah dua masa jabatan menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kalsel tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

Baca juga: CJH Kalsel Asal Balangan Meninggal dalam Pesawat, Almarhum Memiliki Riwayat Penyakit Diabetes

Baca juga: Jemaah Calon haji Kalsel Meninggal Dunia di Pesawat Masih di RSUD Lubuk Pakam, Sumatera Utara

"Intinya kalau yang sudah pernah dua periode, tidak boleh lagi ikut mendaftar," kata Prof Hadin dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (13/6/2022).

Mengacu pada ketentuan tersebut dan data di laman kalsel.bawaslu.go.id diketahui, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel saat ini yaitu Erna Kasypiah dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel saat ini, Azhar Ridhanie tidak diperkenankan lagi mendaftar.

Pasalnya, keduanya juga merupakan Anggota Bawaslu Kalsel pada masa jabatan Tahun 2012-2017 dan kembali terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan Tahun 2017-2022.

Terpisah, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Teuku Dahsya Kusuma Putra mengatakan siapkan mendukung Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan Tahun 2022-2027.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved