Khilafatul Muslimin
Kasus Khilafatul Muslimin, Jumlah 21 Rekening Masih Ditelusuri Termasuk Infak 30 Persen Penghasilan
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus Khilafatul Muslimin, juumlah 21 rekening yang disita PPATK dan infak masih ditelusuri
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus Khilafatul Muslimin.
Setelah beberapa petinggi ditangkap, pihak penyidik terus menelusuri pendanaan organisasi ini.
Termasuk soal 21 rekening yang disita PPATK serta adanya maklumat Rp1.000 per hari serta infak 30 persen dari penghasilan anggota.
Fakta baru itu yang diungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam orang tersangka yang sudah ditangkap termasuk pimpinan tertinggi kelompok itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Perkembangan terbaru ternyata selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp1.000 per hari ternyat masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2022).
Baca juga: Donatur Khilafatul Muslimin Berasal dari Tiga Negara Ini, Disebut Miliki Jaringan Transnasional
Baca juga: Pemecatan Kolonel Priyanto Tertunda, Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Meski begitu, Hengki menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal alur pendanaan dari kelompok yang ingin merubah ideologi negara tersebut.
"Ini yang masih kita telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. kita sifatnya berkesinambungan ya," jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga belum bisa mengungkap jumlah dana dari 21 rekening yang kini disita oleh PPATK.
"(Jumlah dana 21 rekening) masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Juni 2022, Banjir Rob Landa 20 Wilayah di Indonesia,Termasuk Jakarta, Jabar & Kalsel, Ini Tanggalnya
Baca juga: Cara Daftar Universitas Terbuka, Simak Juga Biaya Kuliahnya Berikut Jurusan Ditawarkan
Khusus di Polda Metro Jaya sendiri, aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah.
"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu [warga]," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2022).
Tak sampai di situ, ormas ini diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.
