Kriminalitas HST

Tertangkap di Salon, Warga Haruyan Seberang HST Sebut 2,37 Gram Sabu Dibeli dari Warga Barikin

Unit Reserse dan Kriminalitas Polsek Haruyan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SF (35).

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HST
Kedua tersangka penyalahgunaan sabu di kecamatan haruyan HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Unit Reserse dan Kriminalitas Polsek Haruyan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SF (35).

Warga Desa Haruyan Seberang RT 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut ditangkap di Salon Tasya pada Jumat 17 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, Sabtu (18/6/2022 mengatakan, dari tersangka disita barang bukti berupa 9 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,37 gram.

Juga disita uang tunai senilai Rp800.000 serta telepon genggam.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Tertangkap karena Sabu, Oknum PNS Talala Ini Ngaku Awalnya Coba-coba Lalu Ketagihan

Baca juga: Narkoba Kalsel - Polisi Tangkap Empat Orang Penyabu, Salah Satunya Berstatus PNS Pemkab Tala

Dijelaskan, tertangkapnya SF setelah anggota unit Reskrim Polsek haruyan dapat info dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat tertangkapnya SF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SF, di hari yang sama pada pukul 11.30 WITA Unit Reskrim Polsek Haruyan juga menangkap JM (44), warga Desa Barikin Rt 001 Kecamatan Haruyan, HST.

Menurut Soebagijo, tertangkapnya JM adalah hasil pengembangan penyelidikan terhadap SF.

Baca juga: Cuaca Tidak Bisa Ditebak, Petani Tadah Hujan di HSS Hanya Bisa Sekali Setahun Tanam Padi 

Setelah melakukan penggerebekan di rumau JM, Unit Reskrim Polsek Haruyan menemukan barang bukti berupa dua bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, uang tunai Rp2.150.000, telepon genggam, timbangan digital, satu kotak plastik klip dan buku tulis berisi catatan transaksi jual beli sabu.

"Baik SF maupun JM maupun sejumlah Barang bukti yang disita telah dibawa ke Mapolres HST. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Soebagijo.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved