Selebrita
Isyarat Olla Ramlan Rujuk dengan Aufar Hutapea Terungkap, Nafkah untuk Anak Rp20 Juta per Bulan
Olla Ramlan dengan terang-terangan menyatakan kalau memang jodoh, bisa saja kembali ke pelukan ke Aufar Hutapea.
Dinyatakan bercerai, Aufar Hutapea juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 40 juta.
Selain itu hak asuh atas ke dua anak juga resmi jatuh ke tangan Olla Ramlan sebagai ibunya.
Gugatan cerai Olla Ramlan sendiri masuk ke Pengadilan Agama sejak 23 Mei 2022.
Lebih lanjut, tidak ada gugatan harta gona gini yang disoal oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
Kemudian Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan.
Hubungan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sendiri kerap menuai sorotan usai dikabarkan akan bercerai.
Baca juga: Reaksi Tak Biasa Ria Ricis Pergoki Teuku Ryan Terima Surat dari Mantan Pacar, Kejutan Kotak Besar
Baca juga: Usaha Victor Agustino Dekati Putri Ayu Ting Ting Usai Minta Restu Abdul Rozak, Beri Sebutan Bilqis
Meski terlibat konflik berujung cerai, pasangan ini tak pernah menunjukkan perselisihan ke publik.
Malah Olla Ramlan mengungkapkan dirinya tetap ingin menjalin hubungan baik dengan ayah anak-anaknya tersebut.
Aufar Diwajibkan Bayar Nafkah Untuk Masing-masing Anak Rp 10 juta
Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).
Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.