Korupsi di Kalsel

Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Pembuktian Dakwaan TPPU Terdakwa Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid

Jaksa KPK akan hadirkan saksi terkait dugaan pencucian uang oleh Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6/2022).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi terkait dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sidang tersebut. 

"Rencananya hadirkan di persidangan saksi-saksi terkait TPPU," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga,  ditemui Banjarmasinpost.co.id di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya. 

Selain pasal terkait korupsi, terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: VIDEO Aktivitas Dermaga Danau Panggang Kabupaten HSU, Layani Kapal ke Kalteng

Baca juga: VIDEO Penampakan Banjir Rob di Jalan Kelayan B Banjarmasin

Baca juga: Praktik Arisan Online di Kabupaten HST, Korban Tertarik karena Bandar Janjikan Amana

Pasal tersebut dimuat sebagai dakwaan ketiga-kedua dalam dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kepala daerah Kabupaten Bupati Hulu Sungai Utara dua periode tersebut. 

 

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang akan dimulai pukul 13.00 Wita dan masih dipimpin Yusriansyah sebagai Ketua Majelis pemeriksa dan pengadil perkara tersebut. 

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan telah dihadirkan sebanyak 23 saksi baik dari kalangan pejabat di lingkup Dinas PUPRP HSU, kontraktor hingga ajudan terdakwa. 

Terhadap 23 saksi tersebut, meski sempat digali terkait dakwaan TPPU, namun Penuntut Umum KPK lebih banyak menyampaikan pertanyaan terkait dakwaan korupsi yang diduga dilakukan Abdul Wahid sejak bertahun-tahun lalu saat menjabat sebagai kepala daerah Kabupaten HSU.

Baca juga: Hari Ini 3.209 Jemaah Haji 2022 Bertolak ke Tanah Suci, Berikut Asal Embarkasinya

Baca juga: Diduga Sengaja Dibakar Oleh Penghuninya, Satu Rumah Hangus di Mantuil Banjarmasin

Baca juga: Ucap Syukur, Masyarakat Adat Dayak Dusun Kedayang Loksado HSS kalsel Gelar Aruh Mahanyari

Pada sidang terkahir, tiga saksi, yakni mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, serta dua kontraktor pemberi fee, yakni Marhaini dan Fachriadi, juga digali kesaksiannya terhadap terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid

Kesaksian ketiga terpidana perkara terkait itu memperkuat  bagaimana bentuk peran terdakwa dalam praktik curang lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved