Pelanggan PLN Didenda Rp 68 Juta

Heboh di Media Sosial, Pelanggan PLN Didenda Rp 68 Juta Gunakan Meteran Listrik Palsu

Heboh di jagad dunia maya, unggahan seorang pelanggan PLN harus membayar denda Rp 68 juta karena diduga menggunakan meteran listrik tidak asli.

Editor: M.Risman Noor
IG @sharonwicaksono
Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Heboh di jagad dunia maya, unggahan seorang pelanggan PLN harus membayar denda Rp 68 juta karena diduga menggunakan meteran listrik yanh tidak asli.

Unggahan ini menjadi viral sejak Jumat (17/6/2022).

Pelanggan PLN yang dikenakan denda tidak terima karena merasa ditipu pihak PLN.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulis pengunggah di akun Instagramnya.

Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.

Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari ini Senin 20 Juni di Indomaret dan Alfamart, Ada Diskon Hingga 9 Persen

Baca juga: Aksi Tawuran  Bersenjata Celurit Digagalkan, Belasan ABG Diamankan Petugas, Janjian di Instagram

Kronologi

Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.

SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jepara, Jawa Tengah.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli.
Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli. (IG @sharonwicaksono)

Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis SW.

Selain itu, SW menambahkan, hal lain yang dipermasalahkan oleh petugas PLN adalah segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yg hilang).

Penjelasan resmi PLN

Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.

Baca juga: Korban Diterkam Buaya di Sungai Kusambi Batulicin Kalsel Ditemukan Dalam Keadaan Sudah Meninggal

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.

Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.

ilustrasi petugas memeriksa meteran listrik pelanggan PLN.
ilustrasi petugas memeriksa meteran listrik pelanggan PLN. (PT PLN (PERSERO) UIW KSKT)

Denda Rp 68 juta

Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved