Kriminalitas Nasional

Pelaku Curanmor Roboh Ditembak Petugas, Sempat Coba Tabrak Petugas Saat Ditangkap

Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roboh setelah ditembak, Ini kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi Ditembak. Satu pelaku pencurian kendaraan ditembak petugas karena mencoba menabrak petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (18/6/2022).

Dalam aksi penangkapan tersebut satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasid engan timah panas karena mencoba menabrak petugas saat penangkapan.

Sempat dirawat di rumah sakit, pelaku akhirnya tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, satu dari pelaku pencurian tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap petugas.

Baca juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Sebut Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka

Baca juga: Kemenkum HAM Cekal Mardani H Maming ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan Sejak 16 Juni 2022

"Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Karawang, selanjutnya polisi menuju ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Adul, bersama kawannya bernama Saiful Bahri," ucap Gidion, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Saat digrebek, tersangka Adul yang diketahui sebagai seorang residivis itu kemudian mencoba melarikan diri dengan kabur melalui pintu belakang rumahnya dan pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

Polisi yang kemudian mengejar tersangka sempat mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.

Adul yang tetap mencoba kabur berhasil dikejar. Saat hendak ditangkap, tersangka Adul kemudian melakukan perlawanan ke polisi.

"Adul mencoba agar sepeda motornya tersebut mengenai petugas dan menabrakkannya. Karena melawan, petugas melakukan penembakan ke kaki pelaku," tutur Gidion.

Adul dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Proklamasi Karawang.

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Saiful Bahri dan Sarifudin berikut barang bukti hasil kejahatannya," kata Gidion.

Selain mereka berdua, sejumlah barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, 4 kunci L, 1 buah kunci stop kontak, dan 2 unit telepon genggam turut disita oleh polisi.

Baca juga: KPK Cekal Bendum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI Perjuangan Pelajari Kasusnya

Baca juga: Perut Buncit Bisa Mengecil, Jajal Enam Olahraga Ini Untuk Pangkas Lemaknya

"Para tersangka nantinya akan dijerat dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat ke 1 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk ancaman pertolongan jahat 4 tahun penjara," pungkas Gidion.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencoba Tabrak Polisi saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas hingga Tewas di RS",

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved